Pekanbaru – Aktivitas ilegal mobil pelansir yang diduga menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tidak sah di SPBU 14.282.668, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, menuai keresahan dari masyarakat. Praktik ini memicu antrean panjang hingga ke Simpang Kelapa Sawit, mengakibatkan kemacetan parah dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Mobil-mobil pelansir, yang diduga sengaja digunakan untuk membeli dan menyalurkan solar subsidi dalam jumlah besar, terlihat mengantri sejak pagi hari di SPBU tersebut. Kondisi ini menyebabkan akses keluar-masuk rumah dan ruko terganggu. Beberapa warga mengaku kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari karena kemacetan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pengakuan salah satu sopir truk yang ditemui di lokasi, kendaraan mereka memang dipakai untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara tidak resmi. Ironisnya, mereka mengaku membeli solar dari SPBU itu seharga Rp7.100 per liter—melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengawas lapangan SPBU menyatakan tidak mengetahui adanya antrean tersebut. Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut dari pengawas berinisial “J”, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan dan menunjukkan sikap acuh.
Kejadian berlangsung di SPBU yang berlokasi di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Labuai, dalam beberapa hari terakhir. Antrean kendaraan pelansir kerap terlihat pada pagi hingga siang hari, menyebabkan kemacetan berkepanjangan.
Distribusi BBM subsidi secara ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Selain menciptakan ketimpangan dalam distribusi energi, praktik ini melanggar hukum dan merusak mekanisme pasar yang adil. Warga yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi pun menjadi korban akibat penyelewengan ini.
Sayangnya, upaya pelaporan kepada pihak Polsek Bukit Raya belum membuahkan hasil. Meskipun laporan telah disampaikan, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan. Bahkan, saat dihubungi melalui nomor WhatsApp, Kanit Polsek Bukit Raya tidak memberikan tanggapan.
Kegiatan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga dapat dikenakan kepada pihak yang membeli atau menjual BBM subsidi di luar ketentuan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk oknum SPBU yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan terus merugikan negara dan memperparah ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
(Rilis: Tim Investigasi)
Tengku Sopyan