Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Lokasi perkebunan masyarakat Tanpa Izin
Solok – Polemik aktivitas perkebunan sawit dan galian C/tambang emas di Jorong Lubuk Toreh, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, kian menjadi perhatian serius masyarakat adat. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai tidak melalui izin resmi dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah warga.
Pada Jumat (29/8/2025), salah seorang pemuka masyarakat adat, Jamalus Mangkuto Rajo, melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan itu, ia mendapati alat berat masih beroperasi untuk membuka lahan. Melihat kondisi tersebut, Jamalus segera meminta agar aktivitas dihentikan.
Tokoh Masyarakat Adat : Jamalus Mangkuto Rajo
Menurut Jamalus, wilayah Lubuk Toreh merupakan kawasan adat yang masuk dalam tanggung jawabnya. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme adat yang sah. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan izin, apalagi menyetujui adanya perkebunan sawit maupun tambang emas di wilayah tersebut.
“Kami menolak keras keberadaan sawit dan galian C di sini. Ini wilayah adat, tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak. Apalagi, sampai saat ini kesepakatan 14 datuk pemangku adat belum pernah ada,” tegas Jamalus.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap para niniak mamak lainnya di Nagari Garabak Data. Mereka menilai aktivitas yang berjalan di Lubuk Toreh saat ini ilegal karena tidak mengantongi persetujuan adat dan izin resmi dari pihak berwenang.
Para niniak mamak mengingatkan, pembukaan perkebunan sawit maupun galian tambang tanpa izin akan merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Mereka khawatir, konflik horizontal antarwarga bisa pecah jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh aparat.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba hanya karena kepentingan segelintir orang. Kami ingin Lubuk Toreh tetap terjaga, bukan dieksploitasi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Solok dan Polda Sumbar, bertindak cepat dan tegas. Menurut mereka, penegakan hukum menjadi kunci agar kegiatan ilegal di Lubuk Toreh benar-benar dihentikan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Selain faktor adat, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan sawit dan galian tambang. Jika dibiarkan, hutan adat yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga akan rusak, mata air mengering, dan tanah adat kehilangan fungsi alaminya.
Aktivitas tanpa izin ini juga dianggap mencederai aturan negara. Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur bahwa setiap perkebunan maupun kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin sah dari pemerintah, serta melalui kajian lingkungan yang ketat.
Karena itu, niniak mamak meminta kepolisian tidak ragu untuk menertibkan alat berat dan menghentikan seluruh aktivitas di lapangan. Mereka berharap aparat dapat bersinergi dengan pemangku adat agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan.
Kini, publik menanti langkah nyata dari Polres Solok maupun Polda Sumbar. Keputusan aparat akan menjadi penentu apakah wilayah Lubuk Toreh bisa diselamatkan dari upaya eksploitasi tanpa izin, atau justru dibiarkan hingga memicu persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.(***)
0 Komentar