Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Inhil September 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai puluhan juta rupiah di RSUD Raja Musa pada tahun anggaran 2024 belum dimanfaatkan sesuai peruntukan. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak belanja modal peralatan dan mesin rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil audit, terdapat tiga paket pengadaan alat kedokteran bedah yang hingga kini belum digunakan:
Symmex Laparotomy Surgery Instruments set 1 senilai Rp81.125.000 (kontrak No. 297.1/RS-RM/SPDAK/V/2024, 3 Mei 2024)
Appendectomy Instrument Set 3 senilai Rp38.825.000 (kontrak No. 294.1/RS-RM/SPDAK/V/2024, 2 Mei 2024)
Herniotomy Instrument Set HRN-27-GFN Dumedpower senilai Rp17.900.000 (kontrak No. 298/RS-RM/SPDAK/V/2024, 3 Mei 2024)
Total anggaran ketiga pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp137 juta.
Direktur RSUD Raja Musa menjelaskan kepada tim BPK bahwa seluruh peralatan itu rencananya dipakai di ruang operasi. Namun hingga kini ruang operasi yang memadai belum tersedia. Akibatnya, peralatan masih tersimpan di dalam kotak kemasan pabrik.
Pengadaan berlangsung pada Mei 2024, sedangkan temuan BPK dipublikasikan pada 2025. Seluruh peralatan berada di RSUD Raja Musa, Riau.
Proses pengadaan berada di bawah tanggung jawab manajemen RSUD Raja Musa sebagai pengguna barang milik daerah, sementara pengawasan dilakukan oleh BPK Riau.
Dampak dan Regulasi yang Dilanggar
Menurut BPK, kondisi ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya pasal yang menekankan asas fungsional, efisiensi, dan akuntabilitas.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. No. 7 Tahun 2024, yang mengatur perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan efektivitas penggunaan barang milik daerah
BPK menilai pengadaan alkes berpotensi tidak mencapai tujuan, tidak efektif mendukung tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan menimbulkan risiko pemborosan anggaran.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah segera menyiapkan fasilitas ruang operasi atau memindahkan peralatan ke unit pelayanan yang sesuai agar alat kedokteran tersebut dapat dimanfaatkan. Langkah ini diharapkan mencegah kerugian negara dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal.
(Indra TT)
0 Komentar