Kuansing Sahkan Dua Ranperda Strategis: Zakat dan Kawasan Tanpa Rokok

Teluk Kuantan, 19 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan langkah penting bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri sidang paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (19/9) di ruang rapat utama DPRD Kuansing. Sidang dipimpin Ketua DPRD dan diikuti 24 anggota dewan. Mayoritas fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah menghasilkan kesepakatan penting. “Kami berharap kedua regulasi ini menghadirkan manfaat nyata, baik dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan akuntabel, maupun menjaga kesehatan masyarakat melalui kawasan tanpa rokok,” ujarnya

Ranperda Fasilitasi Zakat dan Dana Sosial Keagamaan diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan lembaga pengelola zakat. Langkah ini sejalan dengan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan warga. Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik. Pemkab berkomitmen menegakkan aturan ini secara konsisten serta mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami dan menaati ketentuan tersebut.

Persetujuan berlangsung di ruang rapat DPRD Kuansing pada Jumat siang, 19 September 2025, di Teluk Kuantan.

Bupati memastikan Pemkab bersama DPRD akan segera memproses penetapan dan pengundangan agar kedua regulasi dapat berlaku efektif dalam waktu dekat. “Ini adalah langkah maju bersama mewujudkan masyarakat Kuansing yang lebih sejahtera, sehat, dan berdaya saing,” tegasnya.

Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menandai babak baru dalam pengelolaan dana sosial keagamaan serta upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat.(***) 


2 Komentar

  1. Untuk Pendampingan Urusan Penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bisa hubungi kami di https://trikarsalegal.com test

    BalasHapus
  2. Untuk Pendampingan Urusan Penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bisa hubungi kami di Trikarsa Legal

    BalasHapus