Tirainusantara

Masyarakat Minta APH Tindak Tegas Dugaan Galian C Tidak Berizin di Desa Belimbing


INHU | Tirai Nusantara.com– Terkait adanya dugaan aktifitas galian C tanah yang tidak mengantongi izin di Desa Belimbing  di tengah perkebunan warga desa Belimbing, Kecamatan  Batang gansal  Inhu sudah sangat mengkhawatirkan karena sangat merusak lingkungan sekitar.

Seperti dilansir media Tirai Nusantara online, tanggal 23 Januari 2025, saat menelusuri aktifitas mobil truk bermuatan tanah merah sampai ke lokasi galian, ada sekitar  dua titik penambang tanah timbunan yang bebas menggerogoti tebing perbukitan dengan menggunakan alat berat excavator dan mobil dump truk pemuat tanah timbunan yang diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait Kabupaten Inhu.

Dan penelusuran dari media tersebut, “bahwa aktifitas galian C tersebut sudah lama berlangsung dan sepertinya pemilik galian ini diduga memiliki oknum atau beking”, ujar salah seorang warga/petani kebun sawit sekitar aktifitas galian c tanah tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari aktifitas yang berlangsung, adanya keanehan dan keganjalan, dimana galian C tambang tanah timbunan tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum.

Aktifitas galian C pertambangan tanah timbunan tersebut diduga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan di desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, karena tidak ada pajak yang di bayarkan dari kegiatan pertambangan tanah merah timbunan diduga ilegal tersebut.

kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Setelah ditelusuri dan mencari tahu siapa pemilik dari galian C tersebut dan berusaha untuk menayakan dan berkomunikasi serta meminta klarifikasi, apa kah milik pribadi atau perusahaan.

Inisial R yang diketahui selaku Ceker ( atmitrasi) galian C, menyampaikan," sekarang sepi, sehari hanya 2 atau 3 mobil, yang Ramai itu Galian C di sebelah milik inisial M," jelas R. 

Seperti nya pertanyaan awak  media tidak di tanggapi oleh inisial  R .

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak media tidak mengikuti  ucapan inisial R  untuk melihat Galian C sebelah nya,  kepada Polres Inhu agar bisa di tertibkan dan di tindak galian C tanah yang di duga tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait, karena semakin hari bertambah banyak dan sangat merugikan yang sangat berdampak dan merusak lingkungan di Kabupaten Inhu seperti di Kecamatan Batang Gansal  yang jelas-jelas terlihat.( Asnan.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak