Tirainusantara

Kasus Pencurian Kelapa Sawit Yang Ditetapkan Kepada Terdakwa SA Diduga Tanpa Alat Bukti Kuat Dugaan Ada Unsur Kepentingan


Tembilahan | Tirainusantara.Co.id. Jum'at, 21 Maret 2025 - Kasus dugaan terdakwa SA diduga cacat hukum, permasalahannya kasus dugaan pencurian yang di hadirkan dalam persidangan hanya selembar Foto kelapa sawit dan selembar Foto nota penjualan dari saksi Marsuki menyatakan itu Nota pembelian sungai erang bukan di tempat lain, sehingga bukti yang di hadirkan dalam persidangan diduga tidak mencukupi alat bukti sebagai penetapan tersangka SA.

Dalam hal ini Menurut Ketua LBH CCI, Syahwani bahwa, Diduga oknum aparat penegak hukum (APH) polsek kecamatan keritang kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terkesan ada kepentingan sehingga menerima laporan inisial HA. 

Menurutnya lagi, Seharusnya Polsek kecamatan Keritang menerima laporan inisial HA dengan barang bukti yang kuat seperti alat panen Egrek. Dodos sebagai alat panen.Gancu Tombak sebagai alat angkut. keranjang dan motor/sepeda motor sebagai alat langsir dan di sertakan Poto gelar perkara di lapangan terdakwah saat melakukan pencurian kelapa sawit yang di tuduh kan kepada terdakwah SA sesuai yang tertuang dalam KUHP terkait keabsahan barang bukti. 

Disampaikannya, bahwa Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah pada perkara pidana dan bagaimana penerapan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:

1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Atas dasar itulah diberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2009 yang menentukan persyaratan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara mengenai barang bukti secara ilmiah guna mencapai barang bukti yang sah. 

2. Penerapan alat bukti demonstratif dalam proses pembuktian di sidang pengadilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti.

 

Sementara dalam persidangan terdakwa SA alat bukti yang di maksut dalam KUHP tersebut tidak di hadirkan selain Foto kelapa sawit dan foto nota penjualan. Senin 17 Maret 2025.

Bukan hanya itu, pada saat olah TKP terdakwah SA di duga tidak di hadirkan, aparat penegak hukum (APH) seperti Polsek kecamatan keritang diduga hanya menghadirkan sepihak dari pelapor inisial HA berserta saksi saksi nya yang juga hadir oknum kejaksaan kelas dua kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) pada saat olah TKP.


"Saya tidak tau kapan olah TKP di laksanakan,karena saya tidak di hadirkan saat olah TKP jelas terdakwa SA.

Saat menjalani BAP saksi yang meringankan kan terdakwah SA di intimidasi dari pihak Polsek kecamatan keritang kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau di sampaikan dalam persidangan.

Ditambahkan lagi  Syahwani Ketua LBH CCI kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjelaskan kebenaran kasus ini 

" Benar banyak kejanggalan yang menjadikan SA sebagai tersangka,tutupnya. 

(Indra Syahputra) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak