Tirai Nusantara Tebo - Setelah menjadi permasalahan yang terus menggelinding, akhirnya permasalahan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo berakhir pada terhentinya Kepala Desanya.
Hal ini diketahui secara pasti setelah akhirnya Camat Rimbo Ulu , Joko Kisworo,SP memberikan keterangan.
” Benar Kades Sungai Pandan diberhentikan sementara, Surat tertanggal 30 Juli 2025 yang di tandatangani Bupati Tebo dan diserahkan oleh Dinas PMPD Tebo, dan pergantian secara resmi mulai pagi ini (Kamis, 31 Juli 2025)”.
Sebelumnya, pihak PMPD melalui Kadis Ahmad Malik dan Kabid Prayitno bungkam soal pemberhentian Kades Sungai Pandan ketika awal mula kabar mencuat.
Menurut Camat, penggantinya sebagai Plt. Kades adalah Sekdes Aryanto , dan pergantian ini sifatnya sementara sampai Kades Apriyanti menyelesaikan masalah keuangan yang sempat di bahas saat RDP bersama DPRD Tebo beberapa waktu lalu
” Kades Apriyanti diberi waktu untuk menyelesaikan persoalan keuangan Desa dan di beri waktu paling lama 3 bulan, jika sebelum 3 bulan sudah terselesaikan maka yang bersangkutan dikembalikan lagi jabatannya melalui mekanisme Dinas PMPD Tebo lewat Tim Pemberian Sanksi dan Penghargaan”, beber Camat Joko Kisworo,SP.
Sementara Bendahara Pulung Widodo yang dianggap ikut mempertimbangkan soal pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan juga akan menyusul diganti dengan yang lebih cakap.
(Ijal)