Bawa Sabu 1 0ns, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Dekat SPBU Arifin Ahmad Pekanbaru

Pekanbaru,  Seorang pemuda berinisial A, umur 21 tahun, yang masih tercatat sebagai mahasiswa, ditangkap polisi waktu malam-malam bawa sabu seberat lebih dari 1 ons.

Barang bukti Penangkapannya terjadi di depan sebuah minimarket dekat SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa malam (20/5/2025).

“Anak muda ini kami tangkap waktu baru mau masuk ke minimarket. Di kantong jaketnya kami temukan satu bungkus sabu seberat 103,5 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (24/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 9 malam lewat sedikit. Dari keterangan polisi, A memang sudah dibuntuti dari sebelumnya karena ada laporan warga.

Begitu sampai di lokasi, polisi langsung meringkus dan menggeledah A, disaksikan langsung oleh karyawan toko yang ada di situ.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik warna hitam, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

Dari dugaan awal polisi, sabu itu rencananya mau dijual lagi ke orang lain.

Kini polisi masih menyelidiki lebih dalam soal dari mana asal barang haram itu dan siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.

“Tersangka sekarang sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.

Karena perbuatannya, A terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukumannya bisa seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.


Tengku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak