Kampar – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, untuk tahun anggaran 2022–2023 mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kampar turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pelaporan penggunaan dana dengan realisasi fisik kegiatan desa.
Pada Jumat, 13 Juni 2025, Ketua LSM Penjara DPC Kampar, Udo Muslim, bersama sejumlah wartawan melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Pulau Jambu. Kunjungan ini merujuk kepada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan dan transparansi anggaran desa.
Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Desa Pulau Jambu, H. Saifuddin, tidak berada di tempat. Ketidakhadiran kepala desa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan spekulasi, mengingat sebelumnya masyarakat telah melaporkan bahwa kepala desa jarang masuk kantor.
Sekretaris Desa, Azlin, menyampaikan bahwa pada hari itu Kepala Desa tidak masuk kantor karena memiliki kepentingan lain di luar. Meski demikian, LSM Penjara menilai bahwa ketidakhadiran kepala desa secara berulang dapat berdampak pada roda pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Ketua LSM Penjara, Udo Muslim, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa dibiayai oleh negara melalui APBN dan ADD (Alokasi Dana Desa). Oleh karena itu, kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya, maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika tidak diindahkan, dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” tegas Udo Muslim.
LSM Penjara DPC Kampar mendesak pihak Kecamatan Kuok hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar untuk segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi permasalahan ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Firdaus)