Tirai Nusantara I Tebo — SMKN 2 Kabupaten Tebo yang terletak di Kecamatan Rimbo Bujang dikenal sebagai salah satu sekolah dengan jumlah peserta didik terbanyak di Kabupaten Tebo, yakni mencapai 1.054 siswa-siswi dari berbagai jurusan. Demi menunjang operasional pendidikan, pemerintah telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.781.260.000 untuk tahun ajaran 2024.
Namun, mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam bentuk sumbangan komite yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Tebo, Evi Novalia. Modusnya mengatasnamakan kekurangan dana BOS serta kebutuhan membayar gaji guru honor dan pembiayaan kegiatan lainnya. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari jerat hukum melalui skenario rapat komite bersama wali murid.
Berdasarkan hasil investigasi beberapa media di lapangan dan informasi dari masyarakat serta wali murid yang enggan disebutkan namanya, masih terdapat pungutan biaya pendidikan di SMKN 2 Tebo yang dibebankan kepada orang tua siswa melalui dalih sumbangan komite sebesar Rp 60.000 per siswa setiap bulannya. Total dana yang dihimpun disebut mencapai Rp 38.530.000 per bulan dan langsung disetor kepada kepala sekolah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komite SMKN 2, Yudi Irawan yang juga merupakan Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Rimbo Bujang, secara terbuka mengatakan kepada media bahwa kepala sekolah seharusnya tidak menghindar saat wartawan datang mempertanyakan transparansi dana komite.
Bahkan temuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyebutkan bahwa dana komite tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru honor, petugas keamanan, kebersihan, maupun tukang kebun, karena semua itu telah diakomodasi oleh dana BOS sesuai dengan Permendikbudristek Pasal 26 Ayat (4) dan tercatat dalam aplikasi ARKAS.
Pelanggaran makin terang benderang jika mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 tertanggal 14 Desember 2022, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, termasuk dana OSIS, pramuka, ekstrakurikuler, dan sumbangan komite.
Menyikapi temuan dan keresahan masyarakat ini, Harapan masyarakat kepada Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Sebagai atensi agar segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum secara tegas terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Tebo, Evi Novalia, atas dugaan pungli berkedok sumbangan komite dengan jumlah fantastis setiap bulannya.
(Ijal)