Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 012 Keritang Hulu, Rp91 Juta Belanja Aset Fiktif



Indragiri Hilir, Riau – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 012 Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil pemeriksaan fisik atas dokumen pertanggungjawaban belanja aset peralatan, mesin, dan aset tetap lainnya tahun anggaran 2024 ditemukan ketidaksesuaian senilai Rp91.476.000.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat belanja pengadaan aset yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah sesuai kondisi nyata. Barang yang seharusnya dibeli disebutkan diterima, tetapi faktanya tidak ada di sekolah.

Keterangan dari Kepala Sekolah menyebut bahwa pembelian dilakukan olehnya. Barang yang datang dihitung oleh Tim/Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa. Namun, tim hanya menandatangani Berita Acara Serah Terima tanpa benar-benar memeriksa barang. Lebih parah, proses tersebut tidak pernah didokumentasikan secara tertulis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir selaku penanggung jawab dalam SK Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana BOS menyatakan tidak ada validasi saat penandatanganan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) 2024. Ia beralasan seharusnya proses tersebut sudah dilakukan oleh Tim Rekonsiliasi dan Monitoring Dana BOS.

Bagaimana Regulasi Mengaturnya?

Temuan ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran APBD didukung bukti sah serta menegaskan tanggung jawab pejabat pengguna anggaran.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas melarang penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, membiayai kegiatan nonprioritas, hingga pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat lemahnya pengawasan, penggunaan Dana BOS sebesar Rp260.598.000 dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran belanja modal senilai Rp91.476.000 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus ini terungkap dalam pemeriksaan fisik dan administrasi dokumen pertanggungjawaban belanja tahun anggaran 2024. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 012 Keritang Hulu belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikas

Minimnya validasi, lemahnya peran tim pemeriksa barang, serta absennya dokumentasi resmi menjadi celah yang memungkinkan penyimpangan ini terjadi. Padahal, peraturan sudah jelas mewajibkan adanya bukti yang lengkap dan sah.(Indra TT) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak