Kampar – Maraknya kasus korupsi Dana BOS dibeberapa daerah bukanlah kejadian yang terisolasi di Indonesia. Korupsi Dana BOS telah menjadi masalah yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap sistem pendidikan dan kemajuan sekolah di banyak daerah.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat di sayangkan, ada beberapa kasus di mana dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab dengan meraup keuntungan pribadi.
Dari data yang dikeluarkan oleh Kemendikbud berupa Laporan penggunaan anggaran Dana BOS dari tahun 2020 s/d 2024, maka kami melihat dan menganalisa bahwa ada banyak Penggunaan Dana BOS yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan terutama saat terjadi Pandemik Virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022 di beberapa SMA Negeri di Kampar Riau.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa terparah Pandemik Covid-19 diseluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah kegiatan proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah lainnya untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara Daring atau Online.
Akan tetapi kami menduga oleh beberapa oknum kepala SMA Negeri di Kampar memanfaatkan Pandemik Covid-19 ini untuk memperkaya diri sendiri, dengan melakukan transaksi dan kegiatan Fiktif yang melanggar Protokol Kesehatan atau PPKM seperti “Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah” dengan angka ratusan juta rupiah tiap tahunnya.
Untuk diketahui bersama bahwa di tahun 2019 s/d 2022 sistem belanja Dana BOS belum menggunakan sistem Aplikasi SIPLah (belanja Online) sehingga kami menduga ada banyak oknum kepsek SMAN di Kampar yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan Penyelewengan Dana BOS untuk memperkaya diri sendiri.
SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022, namun penerapan sistem Aplikasi SIPLah mulai merata dilakukan di seluruh sekolah di tahun 2023 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sudah ada Alikasi Belanja SIPLah, namun masih aja banyak terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah di beberapa daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, para oknum-oknum kepala SMAN di Kampar masih bungkam perihal Konfirmasi dugaan korupsi yang telah kami layangkan, dan untuk itu kami akan menunggu etikad dan respon yang baik dari para oknum kepala sekolah SMA Negeri di Kampar sebelum nantinya kami akan melaporkan temuan Dugaan Korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan membuat Surat Laporan Resmi untuk dilakukan Pemeriksaan menyeluruh untuk membongkar dugaan kuat praktek korupsi dibeberapa SMA Negeri di Kampar Riau, sehingga memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat agar kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral baik yang dimulai dari sekolah.
(Firdaus)