Rohil | Tirai Nusantara - Bidang Kemetrologian (UML) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara intensif pada 2024 lalu.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran alat yang dipergunakan sehingga dapat melindungi baik pembeli, penguna atau pedagang untuk mendapatkan kepastian mengenai barang yang dibeli atau dipergunakan tepat takarannya.
"Alhamdulillah dari target 1000 UTTP pada 2024 tersebut, kami berhasil menyelesaikan tera ulang sebanyak 1.290 UTTP atau melebihi dari target yang ditetapkan," kata Kabid Kemetrologian Disperindagsar Rohil, Doni Lubis SE didampingi Pengawas Kemetrologian Indra Surya SAP, Sabtu (25/1/2025).
Diterangkan Doni, sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) maka sejak 2024 untuk retribusi tera ulang sudah digratiskan.
"Tak dipungut biaya lagi, kecuali bagi pelaku usaha yang mengajukan tera ulang yang bersifat loko (tempat UTTP terpasang), pada prinsipnya mereka harus siapkan kendaraan operasional untuk kegiatan tersebut, tapi kalau di kantor maka gratis," katanya.
Menyikapi perkembangan yang ada, baru-baru ini pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPRD Rohil untuk dapat mendukung kerja yang dilakukan Unit Metrologi, salah satunya agar biaya operasional petugas ditanggung di dalam APBD Rohil.
Selain itu tambahnya untuk 2025 ini, pihaknya telah mengusulkan Rohil untuk menjadi daerah tertib ukur dan sebelumnya pada 2021 Rohil pernah meraih predikat sebagai daerah tertib ukur.
Kami harapkan berbagai pihak dalam hal ini DPRD Rohil mendukung peran Unit Metrologi, seperti khususnya operasional karena ini kan merupakan kepentingan bagi masyarakat, semakin banyak dilaksanakan tera ulang maka semakin luas jangkauan pengawasan alat timbang dan semakin baik bagi masyarakat," katanya.