Gunakan Sabu-Sabu, 2 Wanita Muda dan 1 Pria ini Diringkus Satnarkoba Polres Kuansing

Kuantan Singingi – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Dusun Tobek Panjang. Warga menyerahkan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika kepada Tim Mata Elang.

Ketiga tersangka berinisial AIF (28), EP (21), dan AS (31). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu, pipet kaca pyrex berisi sisa sabu, dua alat hisap bong, kotak rokok, tiga unit ponsel berbagai merek, plastik klip bening, beberapa pipet, serta dua korek api gas.

“Hasil interogasi menunjukkan tersangka AIF mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial K melalui perantara I. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas IPTU Hasan Basri.

Tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pemasok utama. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas IPTU Hasan.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. “Polres Kuansing berkomitmen memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkasnya.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

0 Komentar