Tirainusantara

Semangat Warga Bangun Sari, Kelompok Tani BAJ Pasang Tapal Batas Areal Hutan Kemasyarakatan


Bangun Sari, Kampar – 7 Mei 2025 - Warga Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik, Kabupaten Kampar, Riau, khususnya Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya (BAJ), menunjukkan semangat tinggi dalam memasang tapal batas dan tiang pancang di areal pengelolaan hutan kemasyarakatan mereka. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor: 11490 Tahun 2024.

Kelompok Tani BAJ memulai pemasangan 280 tiang pancang di lahan seluas 1.269 hektare sebagai penanda batas areal hutan kemasyarakatan yang telah mereka terima hak kelolanya. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan pendampingan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Polisi Kehutanan (Polhut), Konsultan Pengukuran dari BPKH Provinsi Riau, serta aparat gabungan dari TNI dan Polsek setempat.


Kegiatan pemasangan batas ini dipimpin langsung oleh perwakilan BPKHTL Wilayah XIX, Dr. Ahmad Danny Sumandar, S.Hut., M.Si, bersama Kepala Seksi Gakkum, Agus, S.H., M.A., Ketua Kelompok Tani BAJ Hanafi, serta lebih dari 20 personel Kodim Kampar. Mereka diturunkan guna mengantisipasi potensi konflik dengan masyarakat yang mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Proses pemasangan dimulai pada Selasa, 6 Mei 2025, dan berlanjut hingga hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, di wilayah hutan kemasyarakatan Desa Bangun Sari dan Mentulik, yang telah mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.

Penandaan batas areal ini bertujuan memperjelas hak kelola hutan kemasyarakatan bagi kelompok tani sah serta mencegah klaim sepihak dari oknum masyarakat yang tidak memiliki izin resmi. Kelompok BAJ menegaskan bahwa mereka hanya mengelola lahan sesuai prosedur yang diatur pemerintah, bukan memilikinya secara pribadi.

Meskipun telah mendapatkan legitimasi hukum, proses pemasangan pancang tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka sejak 10 tahun lalu. Salah satunya adalah Hj. Nedi, yang mengaku sebagai mantan pegawai Dinas Kehutanan. Namun, berdasarkan data pemerintah, area tersebut sebelumnya merupakan HGU PT Rimba seraya yang telah dicabut, sehingga statusnya kembali menjadi hutan negara. Klaim atas kepemilikan pribadi atas lahan negara dinilai tidak berdasar secara hukum.

Meski menghadapi kendala dan intimidasi, termasuk kepada awak media yang mencoba mewawancarai pihak yang mengklaim lahan, kelompok BAJ tetap konsisten melanjutkan pemasangan tapal batas sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak BPKHTL juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus berjalan hingga seluruh batas areal selesai ditandai.(Tengku Sopyan Khazali) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak