Tirainusantara

Kasus Korupsi Mantan Kades dan Bendahara Simpang Raya Masuk Sidang Perdana

 




Tirainusantara.co.id | Kuansing -Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Bendahara Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah memasuki tahapan sidang perdana. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Amran dan Sri Handayani dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan APBDes Simpang Raya pada tahun 2018 hingga 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eliksander, S.H., M.H., saat dikonfirmasi jurnalis pada Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Eliksander menyatakan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sidang perdana terhadap mantan Kades dan Bendahara Simpang Raya akan digelar besok," ungkapnya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak