Kuansing-Aktivitas Dompeng ilegal (PETI) tanpa izin yang kian menjamur, ada sekitar 50 rakit kembali menjadi sorotan tajam. Temuan lapangan oleh awak media ini berlokasi di Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/07/25).
Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan di aliran sungai kuantan yang semakin mengkhawatirkan, Struktur ilegal ini diduga terbentuk secara sistematis, Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH). Padahal ada masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai kuantan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air masyarakat.
Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.
Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” ucapnya
Jika dibiarkan, PETI di aliran sungai kuantan bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan,"jelasnnya