ROHIL-- Setelah perkara pemalsuan tanda tangan sudah terungkap. Kini korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Menggala Sakti, Tanah Putih mulai menatap ke arah pelaku yang membuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang hanya satu lembar milik terduga pelaku Samin.
Muzakir SE yang merupakan anak korban H Sopian HAS kepada awak media mengatakan, pihaknya tidak hanya mengejar kasus pemalsuan tanda tangan saja, melainkan pelaku yang mengeluarkan atau membuat SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 yang diduga palsu milik terlapor Samin pun akan diusutnya.
"Kita bukan hanya pemalsuan tanda tangan saja yang kita usut. Yang mengeluarkan dan yang membuat SKGR pun kita kejar. Pokoknya semua yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muzakir SE.
Muzakir menerangkan, sekarang ini menurut pihak penyidit Unit III Satreskrim Polres Rohil baru pemilik SKGR yaitu Samin yang diproses. Itu menurutnya salah besar, karena yang membuat dan yang mengeluarkan SKGR itu terlibat langsung.
"Saya heran dengan penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil ini. Kok cuma pemilik SKGR saja yang diproses. Sedangkan yang membuat dan yang mengeluarkan SKGR palsu ini tidak diproses. Padahal mereka ini satu kelompok. Ditambah lagi dengan Penghulu Sekeladi yang membatalkan SKT milik Helmi. Kalau hanya Samin saja yang ditetapkan sebagai terduga tersangka. Perlu saya katakan kasus tidak akan selesai. Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas," ungkap Muzakir lagi.
Selain itu Muzakir juga menambahkan, bahwa tanda tangan orang tuanya di SKGR yang kini menjadi barang bukti sudah dites Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Hasil jelas bahwa tanda tangan korban H Sopian HAS yang ada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 milik terlapor Samin tersebut Non Identik alias palsu.
Untuk itu Muzakir minta kepada penegak hukum harus jeli dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan ini yang digunakan untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan para terduga pelaku ini juga telah merugikan masyarakat.
Perlu diketahui, mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263 (pemalsuan surat), Pasal 266 (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 378 (penipuan). Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi jika melibatkan suap atau penyalahgunaan wewenang.
Pasal-pasal yang Umum Diterapkan:
Pasal 263 KUHP:
Pemalsuan surat, termasuk surat-surat tanah. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP:
Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, seperti akta jual beli tanah. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP:
Penggelapan, yaitu menguasai atau memiliki barang (dalam hal ini tanah) secara tidak sah. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP:
Penipuan, yaitu membuat orang lain menyerahkan sesuatu (tanah) karena tipu daya. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 55 ayat 1 KUHP:
Penyertaan, yang mengatur berbagai bentuk kerjasama dalam melakukan tindak pidana, termasuk mafia tanah.
Pasal 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sering digunakan untuk menjerat pelaku mafia tanah, khususnya terkait dengan tindakan penyertaan dalam tindak pidana dan bantuan terhadap tindak pidana.
Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantu tindak pidana, yaitu mereka yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
Penjelasan Pasal 55 KUHP:
Pasal 55 ayat (1) KUHP:
Menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), dan turut serta melakukan (medepleger) perbuatan.
Pleger:
Adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Doenpleger:
Adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Medepleger:
Adalah orang yang secara bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana.
Penjelasan Pasal 56 KUHP:
Pasal 56 KUHP: Menyatakan bahwa dipidana sebagai pembantu tindak pidana: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP pada Mafia Tanah:
Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada pelaku utama mafia tanah, baik yang melakukan pemalsuan dokumen, penguasaan tanah secara melawan hukum, maupun tindakan pidana lainnya.
Pasal 56 KUHP dapat diterapkan pada pihak-pihak yang membantu tindak pidana mafia tanah, misalnya oknum aparat yang memfasilitasi atau memberikan informasi, atau pihak-pihak yang menyediakan sarana untuk melakukan tindak pidana.***