Diduga Palsukan Surat Ganti Rugi, Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Ke Polres Kuansing.

 


Tirainusantara.co.id | Kuansing- Pelapor sengketa lahan dan tanah di Dusun Buluh Mulya RT/RW 009/003 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Rianto bersama pengacaranya Aniel Nazam Putra, S.H., M.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait lahan seluas 2 hektare di desa tersebut.

Lahan itu diduga dipalsukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo bersama seorang terlapor bernama Kasmun, pada awal Maret 2024 lalu. Diketahui, Imam Suroyo Pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Buluh sejak tahun 2018 hingga 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Rianto kepada jurnalis, Sabtu (20/09/2025) sore di halaman Polres Kuansing.

“Pada tahun 2024 saya sudah pernah membuat laporan pengaduan terkait penggelapan surat sertifikat tanah. Namun, laporan tersebut dihentikan karena adanya surat keterangan ganti rugi oleh saudara Kasmun kepada saudara Sumarjo A,” ujar Rianto.

Lebih lanjut, Rianto menuturkan bahwa ia sempat menunjukkan surat keterangan ganti rugi itu kepada ibunya. Namun, ibunya menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Setelah saya teliti, tanda tangan kedua orang tua saya pada surat keterangan ganti rugi itu berbeda dengan tanda tangan yang ada di KTP dan KK mereka. Dari situ saya merasa curiga, dan saya merasa dirugikan. Maka saya melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kasmun selaku terlapor menanggapi dengan nada arogan terkait laporan tersebut.

“Apa urusannya sama Anda,Kalau mau lebih detail, silakan saja datang ke Kapolda Riau. Ini tidak ada urusannya dengan saya,” ujar Kasmun melalui sambungan telepon WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

0 Komentar