Salah Seorang Warga Tebo Tewas Tersambar Petir Saat Kerja Di Sawah
9/28/2024 09:29:00 AM
Tembilahan – Predikat Tembilahan sebagai “Kota Ibadah” kini mendapat sorotan tajam. Karaoke Family Grand Royal, yang sejatinya berlabel hiburan keluarga, diduga menyimpang dari izin usahanya.
Selain isu keberadaan Lady Companion (LC), tempat ini juga sebelumnya diberitakan menyediakan minuman keras (miras), bahkan ditengarai menjadi ajang peredaran obat-obatan terlarang, serta beroperasi hingga dini hari menjelang subuh.
Padahal, sesuai aturan, karaoke keluarga hanya boleh menyediakan fasilitas bernyanyi sehat untuk keluarga dengan operator dan pelayan resmi.
Kehadiran LC, apalagi ditambah dugaan miras dan narkoba, jelas tidak termasuk dalam izin usaha, bahkan berpotensi menjerat pidana.
Tokoh agama di Indragiri Hilir menilai praktik seperti ini merusak sendi moral masyarakat.
“Tembilahan dikenal dengan masjid dan suraunya. Kalau ada karaoke keluarga yang justru menyediakan LC, miras, dan narkoba, itu mencederai marwah Kota Ibadah. Pemerintah jangan tinggal diam,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).
Dari sisi hukum, penyediaan miras tanpa izin melanggar Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sementara dugaan peredaran narkoba jelas masuk ranah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika benar beroperasi hingga subuh, maka juga melanggar ketentuan jam operasional usaha hiburan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Aktivis pemuda menyoroti lemahnya pengawasan aparat. “Jika dibiarkan, Tembilahan akan rusak citranya. Pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan kepolisian harus segera melakukan razia dan evaluasi izin. Jangan sampai karaoke keluarga dijadikan kedok hiburan malam,” tegas salah seorang aktivis lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Grand Royal belum memberikan klarifikasi. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk menegakkan aturan, menjaga marwah Kota Ibadah, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif praktik hiburan yang menyimpang.
(***)
0 Komentar