Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tebo – Proyek rehabilitasi gedung dan pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 12 Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, diduga bermasalah. Pasalnya, hingga Senin (28/9/2025), di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemerintah.
Hasil investigasi awak media di lapangan mendapati proyek yang sudah berjalan beberapa bulan itu tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut seharusnya berisi keterangan mengenai sumber dana, perusahaan rekanan, nilai kontrak, hingga jangka waktu pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMA Negeri 12 hanya menyebut papan informasi “belum dipasang” dan “belum dicetak”. Sementara salah seorang pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui soal keberadaan papan proyek dan hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah.
Ketidakadaan papan informasi proyek menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi publik. Padahal, transparansi adalah kewajiban setiap penyelenggara proyek yang dibiayai negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama. Papan tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan jangka waktu pekerjaan.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek di SMA Negeri 12 Tebo. Ketiadaan papan informasi dianggap merugikan publik karena menghambat keterlibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.
Hingga kini, pihak sekolah maupun kontraktor belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlambatan pemasangan papan proyek. Dugaan adanya praktik “proyek siluman” pun semakin menguat, dan publik menanti tindak lanjut dari pihak berwenang.
Penulis : Ijal
0 Komentar