Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Kuantan Singingi, 20 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menetapkan dan menahan H. Muslim, S.Sos., M.Si., mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009–2014, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013–2014.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, S.H., M.H.
Berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, H. Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan hotel daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di samping Gedung Abdoer Rauf tanpa melalui proses perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah daerah kala itu menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel, seluruhnya bersumber dari APBD Kuantan Singingi. Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim diduga berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, serta turut terlibat dalam rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Pembangunan Hotel Kuantan Singingi dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100% pada April 2015. Namun, bangunan hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal dan pembentukan BUMD sebagai pengelola.
Akibat tidak dimanfaatkan, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32%, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang juga mencatat adanya kerugian keuangan daerah bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap H. Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kami tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Sahroni.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, H. Muslim resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai prinsip good governance dalam pemberantasan korupsi. (*)
0 Komentar