Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tebo, Tirai Nusantara — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tebo melalui juru bicaranya, Pajri, S.Pd, menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tebo.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyoroti secara khusus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pajri menilai, ketentuan usia minimal anggota BPD yang ditetapkan 20 tahun atau sudah menikah perlu dikaji ulang, karena dikhawatirkan anggota dengan usia terlalu muda belum memiliki pengalaman dan kemampuan memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.
“Usia yang terlalu muda berpotensi memengaruhi kualitas pengawasan desa. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali batas usia agar anggota BPD benar-benar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ujar Pajri dalam pandangannya.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta Bupati Tebo meninjau ulang Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa. Dalam rancangan aturan tersebut, disyaratkan calon kepala desa minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Menurut Fraksi PKS, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan, khususnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mendorong penerapan wajib belajar 12 tahun.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa menyesuaikan ketentuan ini agar sejalan dengan semangat peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah, sebagaimana kebijakan nasional yang berlaku,” tambah Pajri.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS berharap seluruh ranperda yang disahkan nantinya dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tebo.
“Kami mendukung setiap upaya pembentukan peraturan daerah yang membawa kemajuan bagi Kabupaten Tebo. Harapan kami, ranperda yang disahkan nantinya bisa membangun Tebo menjadi lebih baik,” tutup Pajri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Tebo, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Enam ranperda yang dibahas mencakup berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah, yang diharapkan menjadi landasan hukum bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tebo.
(Ijal)
0 Komentar