Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Kampar - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menjadi sorotan. Pasalnya laporan dugaan ketidaksesuaian Proyek Revitalisasi SD Negeri 014 Kuok, Kabupaten Kampar, senilai Rp1.145.350.000 yang dilaporkan oleh empat media massa hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut sama sekali oleh intansi terkait, Rabu (7/10/26).
Empat media yang telah melaporkan proyek tersebut secara resmi adalah http://Nusaperdana.com, http://TiraiNusantara.co.id, http://TransparansiIndonesia.co.id, hingga http://Portalbuana.co.id. Laporan terakhir masuk secara resmi melalui PTSP Kejari Kampar pada Kamis (27/8/2026) dan telah diterima dengan tanda terima resmi.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor meminta Kejari Kampar melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, spesifikasi teknis, penggunaan material, volume pekerjaan, kualitas bangunan, hingga dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban Itu pun termasuk permintaan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan di lapangan SDN 014 Kuok.
Namun faktanya, sejak laporan masuk hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari Kejari Kampar. Belum ada pemanggilan terhadap pihak terkait, belum ada pemeriksaan fisik di lokasi, dan belum ada pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Padahal proyek tersebut bernilai Rp1,1 miliar lebih dan menyangkut fasilitas pendidikan untuk anak-anak di SDN 014 Kuok. Jika pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, yang dirugikan adalah dunia pendidikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan penanganan laporan SDN 014 Kuok di Kejari Kampar. Mengapa laporan dari empat media yang merupakan bagian dari kontrol sosial terkesan diabaikan.
Pelapor menegaskan, laporan tersebut tidak untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara. Penilaian sepenuhnya diserahkan kepada Kejari Kampar berdasarkan hasil verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan audit yang berwenang.
Oleh karena itu, Tim Investigasi 4 Media Pelapor menyampaikan ultimatum terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kampar yakni
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera menindaklanjuti laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok senilai Rp1.145.350.000 secara profesional dan transparan.
2. Meminta Kejari Kampar menurunkan Tim Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan di SDN 014 Kuok bersama ahli, serta memanggil PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
3. Meminta Kejari Kampar memberikan kepastian hukum dan informasi resmi kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Jika dalam waktu dekat sejak berita ini diterbitkan tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka Tim 4 Media Pelapor akan melaporkan lambannya penanganan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Kemudian bakal menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kampar sebagai bentuk protes atas pengendapan laporan proyek pendidikan.
Jangan sampai publik menilai Kejari Kampar tebang pilih dan tumpul dalam penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek yang menyangkut pendidikan anak-anak.
Kejari Kampar harus membuktikan masih memiliki komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kampar.
(Firdaus)
0 Komentar