Tirai Nusantara berkomitmen melindungi keselamatan, hak, dan profesionalitas seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan.
1. Keselamatan dalam Peliputan
- Wartawan wajib mengenakan tanda pengenal resmi dan alat pelindung diri saat meliput di lokasi berisiko.
- Redaksi berhak menarik wartawan dari lokasi berbahaya bila situasi tidak aman.
2. Perlindungan Hukum
- Apabila wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, atau kekerasan, redaksi akan mendampingi proses hukum bersama lembaga terkait (misalnya Dewan Pers).
- Identitas narasumber dilindungi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
3. Kesejahteraan dan Dukungan
- Redaksi memastikan wartawan memperoleh asuransi kesehatan dasar serta dukungan psikologis bila mengalami tekanan selama peliputan.
4. Penegakan Etika
- Setiap jurnalis wajib menjaga integritas, independensi, dan tidak menerima imbalan untuk pemberitaan tertentu.
0 Komentar