SOP Perlindungan Wartawan

Tirai Nusantara berkomitmen melindungi keselamatan, hak, dan profesionalitas seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan.

1. Keselamatan dalam Peliputan

  • Wartawan wajib mengenakan tanda pengenal resmi dan alat pelindung diri saat meliput di lokasi berisiko.
  • Redaksi berhak menarik wartawan dari lokasi berbahaya bila situasi tidak aman.

2. Perlindungan Hukum

  • Apabila wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, atau kekerasan, redaksi akan mendampingi proses hukum bersama lembaga terkait (misalnya Dewan Pers).
  • Identitas narasumber dilindungi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

3. Kesejahteraan dan Dukungan

  • Redaksi memastikan wartawan memperoleh asuransi kesehatan dasar serta dukungan psikologis bila mengalami tekanan selama peliputan.

4. Penegakan Etika

  • Setiap jurnalis wajib menjaga integritas, independensi, dan tidak menerima imbalan untuk pemberitaan tertentu.

0 Komentar