BUKITTINGGI — Sabtu, 31 Oktober 2026.
Akses terhadap keadilan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi maupun keterbatasan pemahaman hukum. Berangkat dari semangat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terus memperkuat peran relawan dalam membantu masyarakat memperoleh pendampingan dan akses terhadap layanan hukum.
Setelah berjalan kurang lebih empat tahun, jumlah relawan LBH meningkat. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perempuan aktif yang secara sukarela mengambil bagian dalam membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ketua LBH, Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan peningkatan jumlah relawan tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan hukum dan pentingnya akses keadilan.
"Ini bukan sekadar penambahan jumlah relawan, tetapi tumbuhnya kepedulian masyarakat untuk membantu sesama. Kami ingin memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendiri," ujar Riyan, Sabtu (31/10/2026).
Ia menyampaikan, LBH saat ini telah memperoleh legalitas sebagai Pusat Bantuan Hukum. Penguatan kelembagaan tersebut menjadi landasan untuk mengembangkan pelayanan yang lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam diskusi pengembangan program, LBH merumuskan empat agenda utama, yakni penguatan alur rujukan dan pendampingan kasus melalui SOP, bantuan hukum gratis serta layanan respons cepat penyuluhan hukum berbasis masyarakat dengan perhatian pada pencegahan perkawinan anak dan kenakalan remaja peningkatan kapasitas serta perlindungan relawan melalui pelatihan paralegal dan integrasi data melalui pemetaan wilayah rawan dengan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data masyarakat.
Menurut Riyan, arah pengembangan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
"Keadilan tidak cukup hanya dibicarakan. Harus ada kepedulian, pendampingan, dan keberanian untuk membantu masyarakat memahami serta memperjuangkan hak-haknya sesuai hukum. Itulah semangat yang ingin terus kami bangun melalui LBH dan para relawan," tegasnya.
Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan beralamat di Jalan Mr. Asa'at (Jalan Veteran No. 165 A), Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26112.

0 Komentar