Kampar, Buhori Pemilik Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Dusun Ill Desa Sungai Putih Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau tetap beroperasi. Walaupun sudah berapa kali sudah di tertibkan oleh Aparat penegak hukum (APH).
Hal ini terpantau oleh Wartawan di lapangan Tambang Galian C Milik Buhori Tetap beroperasi dan banyak jejak mobil di lokasi dan terparkir alat berat excavator warna kuning di lokasi.
Berapa bulan lalu Tambang Galian C Milik Bukhori ini sudah pernah di tertibkan oleh Aparat penegak hukum, tetapi Bukhori ini tetap membandel dan tetap beroperasi.
Dan lokasi tambang Galian C Bukhori ini dekat pemukiman perumahan warga
Jika merujuk ke pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.
Dan pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 Mengatur 'Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pengangkutan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar'.
(Firdaus)