Kampar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kampar resmi melayangkan surat klarifikasi dan permintaan transparansi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 kepada Pemerintah Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (19/6/2025).
Surat resmi dengan nomor: 09/LSM-P/VI/2025 itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Penjara Kampar, Muslim, kepada Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Menurut Muslim, langkah ini diambil setelah LSM Penjara menerima banyak informasi dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dugaan minimnya pembangunan serta tidak transparannya pengelolaan anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami menerima berbagai informasi dari warga terkait pembangunan yang tidak maksimal serta kegiatan desa yang tidak terbuka selama kepemimpinan Kepala Desa saat ini," ujar Muslim.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Kepala Desa Empat Balai, pihak desa terkesan enggan memberikan penjelasan secara terbuka. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa.
"Atas dasar hukum yang berlaku, antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami memiliki hak untuk mengawasi, mendampingi, dan mengadvokasi masyarakat demi mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa," tegas Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa timnya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan adanya pengerjaan atau kegiatan desa yang diduga tidak sesuai ketentuan. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak desa, LSM Penjara Kampar menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik secara administrasi, pidana maupun perdata.
"Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menitikberatkan pada pemberantasan segala bentuk praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan," tambah Muslim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Empat Balai belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi dari LSM Penjara Kampar.
( Firdaus)