Ini Klarifikasi Polres Kuansing Terkait Dilepasnya Diduga Penadah Buah Sawit

Foto : Kasat Reskrim AKP Shilton


Kuansing — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) angkat bicara terkait dilepasnya pria berinisial I, yang sebelumnya diamankan atas dugaan sebagai penadah buah sawit hasil curian.

Kasus ini mencuat setelah I sempat ditahan bersama tiga pelaku utama pencurian sawit berinisial DN, TR, dan SM pada Senin (16/6/2025). Ketiganya ditangkap usai mencuri buah sawit di kebun milik warga bernama Ahau di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing. Hasil curian mereka diduga dijual kepada I.

Namun, sehari setelah penahanan, I dibebaskan oleh penyidik Polres Kuansing. Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa penahanan terhadap seseorang harus berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga kini, alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk menjerat I sebagai tersangka.

"Merujuk adagium hukum, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Ini urusannya akhirat," tegas Shilton, Sabtu (21/6/2025).

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, konfrontasi antar tersangka, koordinasi dengan ahli pidana, hingga gelar perkara. Meski begitu, hasil sementara belum menguatkan status tersangka terhadap I. Saat ini, I masih berstatus wajib lapor.


Penyidikan Masih Berjalan, DPO Masih Diburu

Menurut AKP Shilton, penyidikan bersifat dinamis. Jika dalam prosesnya ditemukan alat bukti baru, maka akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum I.

"Untuk saat ini kami masih fokus mengejar DPO yang diduga terlibat dalam pencurian ini," ujarnya.

Polres Kuansing juga menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media. "Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan masukan atau berkoordinasi langsung. Masukan dari media akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan," tutup Shilton.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap mempercayakan proses hukum yang berjalan. (*) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak