Mengenang Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kini Tambang Emas Ilegal Kembali Marak Beroperasi


Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan belakangan sudah kembali marak beroperasi, Bahkan keberadaan aktifitas PETI itu kini menjadi sorotan masyarakat yang di ungkapkan di sosial media 

Padahal sempat masih belum hilang di ingatan peristiwa Naas Polisi Tembak Polisi yang Kuat dugaan di picu terkait 'setoran' Aktifitas Ilegal yang marak di Solok Selatan.

“Ada sejumlah titik Aktifitas Penambangan Emas Tanp Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Solok Selatan yang menggunakan puluhan alat Berat excavator" Terang warga

Bahkan saat ini kondisi aliran sungai terlihat jelas sangat berdampak seperti aliran Sungai Batang hari dan Sungai Batang Sipotar yang sangat keruh kotor karna aktifitas PETI itu. 

Bahkan masyarakat setempat juga mengatakan Aktifitas Tambang Emas Tanpa Izin itu sudah lama berlangsung, terkesan telah terorganisir seakan aktivitas ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, sehingga sangat sulit untuk di tindak ujar masyarakat.

"Kegiatan ini sudah lama berlangsung, seperti sudah dikordinasikan agar tambang emas ilegal tersebut tetap beroperasi, namun apabila ada tambang emas yang dengan sengaja beraktifitas tanpa ada koordinasi dengan oknum  Aparat Penegak hukum setempat, maka bisa di pastikan akan tangkap untuk dijadikan tumbal, Oleh karena itu para mafia tambang emas ilegal Yang sudah koordinasi dengan oknum Aparat  ini berlagak seakan kebal hukum di wilayah Solok Selatan" Cetusnya

Mirisnya lagi yang merasakan dampak bukan hanya masyarakat sekitar namun juga masyarakat kabupaten tentangga seperti di kabupaten Dharmasraya. 

"Aliran sungai Batang hari ini sampai ke kabupaten Damasraya, hingga air sungainya menjadi sangat kotor dan membuat masyarakat Damasraya protes dan resah karna sungai sangat kotor dan keluhan masyarakat selalu di abaikan" Sesalnya

Hingga berita ini tayang awak media masih melakukan upayah konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faizal Perdana dan Kanit Tipiter Polres Solok Selatan. 

Untuk diketahui Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak