Tambang Ilegal Gunakan Alat Berat Marak di Pasaman, Kapolda Sumbar: Saya Minta Kapolres Tindak Lanjuti


Tirai Nusantara, Pasaman – Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator semakin marak di bantaran Sungai Batang Sibinail, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Masyarakat setempat hanya bisa pasrah menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas yang dinilai merusak ekosistem dan lahan pertanian tersebut.

Keruhnya air sungai dan rusaknya lahan pertanian menjadi keluhan utama warga. Menurut pengakuan salah satu warga, H, mereka sudah berulang kali melaporkan aktivitas ini namun tidak ada perubahan signifikan.


“Mau bagaimana lagi, Bang. Sudah kami laporkan. Kami sangat terganggu karena air sungai yang dulu bisa kami manfaatkan sekarang benar-benar keruh. Sawah pun terancam rusak,” ujar H kepada awak media sambil mengirimkan dokumentasi aktivitas tambang ilegal, Selasa (2/6/2025) 

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini dilakukan dengan menggunakan alat berat secara terbuka di area sungai. Dampaknya tidak hanya pada air sungai yang menjadi keruh dan tercemar, tetapi juga pada lahan pertanian masyarakat yang rusak akibat penggalian tanah dan perubahan aliran sungai.

Dari hasil penelusuran media, aktivitas ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh sejumlah oknum yang memiliki kepentingan ekonomi besar. Salah satu nama yang disebut-sebut berperan dalam operasi ini adalah individu berinisial AMR, yang dikabarkan memiliki sekitar 30 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Dilansir dari Media Posmetroindonesia. Com, bahwa laporan masyarakat dan informasi media, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, menegaskan akan segera menindaklanjuti.

Ini daerah mana? Saya minta Kapolres segera tindak lanjuti. Terima kasih informasinya, akan langsung di-follow up,” tegas Kapolda saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2025).

Meski aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan razia, aktivitas tambang ilegal tetap berlanjut. Pelaku tambang disebut bermain "kucing-kucingan" dengan aparat, menghentikan kegiatan sementara saat razia berlangsung dan kembali beroperasi setelah situasi tenang.

“Razia memang sering, tapi habis itu main lagi. Tidak ada manfaatnya bagi warga, sawah kami justru makin rusak,” keluh warga lainnya.

Aktivitas tambang emas ilegal melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Maraknya tambang emas ilegal di Pasaman menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga menindak tegas dalang di balik aktivitas ilegal tersebut untuk memulihkan lingkungan dan menjamin keadilan.(***) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak