Kejari Tebo Terima Penyitaan Uang Titipan Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Pasar Tanjung Bungur


Tebo - Bertempat di kejaksaan negeri Tebo pada Rabu 16/07/2025 sekira pukul 11;30 wib sampai dengan selesai, Kejaksaan negeri Tebo telah menerima Penyitaan uang titipan terkait perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari terduga HMS, sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari terduga RS, sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).

Penyitaan uang titipan diserahkan oleh istri terduga HMS, dan juga oleh istri terduga RS, kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H yang disaksikan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Louis Afred Hasudungan, S.H dan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Rozi Saputra;

Bahwa Penyitaan uang dititipkan pada rekening BSI atas nama RPL. 078 Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya akan digunakan untuk pengembalikan kerugian keuangan negara, informasi diperoleh dari Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo dan Pidana Khusus Kejari Tebo.

Dengan adanya Penyitaan uang titipan terkait perkara Dugaan Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari terduga HMS sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari terduga RS, sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) diperkirakan akan membuat opini masyarakat.

Dengan dititipnya uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) maka terduga tidak lagi menjalani hukuman pidana penjara, maka diharapkan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut karena perkara ini masih menarik perhatian masyarakat dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo beserta staff melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan publikasi terkait penyitaan uang titipan atas perkara penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari terduga HMS, sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari terduga RS, sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan terkendali.


(Ijal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak