Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tembilahan — Seorang nasabah BRI berinisial A mengaku mengalami kerugian besar setelah rumah dan tanah miliknya yang menjadi jaminan kredit diduga dilelang tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perbankan dan perundang-undangan terkait eksekusi hak tanggungan.
A dan keluarganya mengaku terpukul setelah seorang pria yang mengaku sebagai pemenang lelang tiba-tiba mendatangi rumah mereka dan meminta agar rumah tersebut segera dikosongkan.
Ditemui pada Selasa (25/11/2025), A menyatakan tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan mengenai:
Surat Peringatan (SP) 1–3,pemberitahuan proses lelang,penetapan nilai limit,pengumuman resmi lelang,maupun hasil penilaian independen atas asetnya.
“Kami memang menunggak, tapi bukan berarti prosedurnya boleh dilangkahi. Ada aturan yang jelas. Saya tidak pernah dapat surat apa pun. Tiba-tiba saja ada orang datang bilang sudah membeli rumah kami,” ungkap A.
A menambahkan, ia terkejut ketika mengetahui aset yang ia perkirakan bernilai sekitar Rp700 juta justru disebut telah dilelang hanya sekitar Rp300 juta.
Pertanyakan Mekanisme: Mengapa Tidak Lewat Pengadilan?
Menurut A, prosedur eksekusi hak tanggungan seharusnya melalui mekanisme ketat, antara lain:
Hak tanggungan terdaftar dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Debitur dinyatakan wanprestasi.
Kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan — kecuali debitur setuju penjualan di bawah tangan.
Debitur wajib menerima pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan.
A menilai tidak satu pun dari tahapan tersebut ia terima secara layak. “Setahu saya, eksekusi harus lewat pengadilan dulu. Kok ini bisa langsung disita dan dilelang tanpa kami tahu?” ujarnya.
Dugaan Nilai Limit Diturunkan Tajam
A juga mempertanyakan penetapan nilai limit lelang yang menurutnya sangat janggal. Untuk aset bernilai besar, penetapan nilai limit wajib melibatkan:
Namun, A mengaku tidak pernah menerima salinan laporan penilaian maupun dokumen yang menunjukkan proses tersebut dilakukan.
Ia menduga nilai limit diturunkan secara tidak wajar, sehingga asetnya berpindah tangan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
“Katanya limitnya hanya sekitar Rp300 juta. Itu sangat tidak masuk akal untuk nilai tanah dan bangunan saya,” kata A.
Kekecewaan Saat Minta Klarifikasi ke BRI
Merasa proses yang dialaminya penuh kejanggalan, A mendatangi Kantor Cabang BRI Tembilahan untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons memadai.
“Kami disuruh datang, tapi ketika bertanya, mereka bilang tidak bisa menjelaskan. Tidak ada kepastian apa pun,” ujarnya kecewa.
Indikasi Permainan Oknum?
A menduga ada kemungkinan praktik tidak profesional bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau aset ratusan juta bisa dilelang seperempatnya tanpa pemberitahuan, ini sudah tidak wajar lagi,” ucapnya.
Rencana Tempuh Jalur Hukum
Merasa diperlakukan tidak adil, A menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta aparat terkait turun tangan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang harus dilelang, kami wajib diberi tahu dan aset harus dinilai wajar. Bukan seperti ini, tiba-tiba ada orang datang mengusir kami dari rumah kami sendiri,” tegas A.
Hingga berita ini diterbitkan, BRI Cabang Tembilahan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran prosedur eksekusi tersebut.
Tim
0 Komentar