Program Smart TV di Sekolah Inhil Menimbulkan Polemik, Kadisdik Bungkam Meski Sudah Dikonfirmasi


INHIL – Program penyaluran Smart TV atau televisi interaktif ke sekolah-sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP, telah menerima perangkat tersebut dan bahkan sudah menggunakannya dalam proses pembelajaran.

Namun hingga kini, tidak ada publikasi resmi dari Dinas Pendidikan Inhil terkait jumlah perangkat yang disalurkan,daftar sekolah penerima,maupun dasar pelaksanaan program.

Kadisdik Tidak Menjawab Konfirmasi

Untuk memastikan informasi dan keberimbangan pemberitaan, media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, SE, M.Ak, pada 21 November 2025 melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan antara lain:

Berapa jumlah unit Smart TV yang disalurkan untuk jenjang TK, SD, hingga SMP?

Benarkah perangkat tersebut telah digunakan di beberapa sekolah?

Apakah benar biaya listrik dan perawatan dibebankan kepada siswa?

Berapa jumlah sekolah penerima?

Meski pesan tersebut terbaca, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan.

Keluhan Wali Murid Mulai Muncul

Di lapangan, penggunaan Smart TV justru memicu keluhan dari sejumlah orang tua murid.

Seorang wali murid berinisial Y mengaku keberatan karena adanya dugaan pungutan tambahan untuk biaya listrik.

“Anak-anak diminta iuran untuk bayar listrik karena TV itu menambah beban,” ujarnya dengan nada kecewa.

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan:

Jika perangkat dibeli menggunakan anggaran negara, mengapa biaya operasional justru dibebankan kepada siswa?

Minim Transparansi, Publik Bertanya-Tanya

Ketiadaan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan memunculkan dugaan bahwa program ini dilakukan tanpa transparansi,perencanaan yang jelas serta pengumuman terbuka kepada publik.

Masyarakat mempertanyakan sumber anggaran program,jumlah unit dan sekolah penerima,tujuan serta dasar hukumnya,alasan tidak diumumkannya program secara resmi,dan alasan beberapa sekolah meminta iuran tambahan kepada siswa.

Tidak adanya klarifikasi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Media ini masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, SE, M.Ak.

Sampai keterangan resmi diberikan, dugaan bahwa program Smart TV ini berjalan secara tertutup serta berpotensi membebani siswa tetap menjadi pertanyaan serius di tengah masyarakat.


Tim

0 Komentar