Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Isu pengalihan lahan perkebunan kembali mencuat. PT Oskar Investama diduga memiliki lahan seluas 1.393,64 hektare yang masuk dalam daftar lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Informasi ini diperoleh dari data lapangan yang kini menjadi perhatian publik.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menghindari simpang siur pemberitaan, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Mail, selaku Humas PT Oskar Investama.
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, media mempertanyakan:
Apakah benar PT Oscar Investama memiliki lahan seluas 1.393,64 hektare yang tercantum dalam daftar penyerahan ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Di mana lokasi dan status hukum lahan tersebut, serta mekanisme penyerahannya.
Apakah lahan yang dimaksud merupakan lahan masyarakat yang selama ini dikelola melalui koperasi, sebagaimana informasi yang berkembang di lapangan.
"Lahan 1.393,64 ha Tsb benar masuk dalam Kawasan Hutan Dan menjadi Wewenang ditarik Satgas PKH - Dikelola BUMN PT. Agrinas,jawab Humas PT Oskar Investama.
Namun Lahan 1,393,64 ha Tsb, tidak masuk dalam Wilayah Peta yg dikerjasamakan Dengan Koperasi Sangat Berbeda,lanjutnya.
Mail juga menjelaskan bahwa selama ini orang hanya meraba raba.
"Jadi selama Ini banyak Orang Tidak tahu karena Tidak memiliki Peta, sehingga hanya Meraba Raba. Padahal Yg dikelola hari ini oleh Oscar I nvestama dengan koperasi itu satu jengkal pun tidak Ada masuk dalam areal Yg 1,393,64 ha ( AGRINAS) peta Nya Jelas didalam lampiran,ucapnya.
Namun ironis nya,saat wartawan meminta penjelasan terkait kerjasama koprasi dengan masyarakat,"Jika benar yang di kelola PT Oscar Investama dengan koprasi tidak masuk dalam areal yang 1,393,64 Ha Agrinas, bisa saya minta poto petanya?Mail selaku Humas PT.Oscar memilih bungkam dan berjanji berjumpa yang waktunya tidak ditentukan.
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat jika lahan tersebut benar merupakan lahan kelola masyarakat, maka potensi konflik agraria dan pelanggaran hak-hak petani tidak bisa diabaikan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Oscar Investama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih membuka ruang klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.
Publik berhak mengetahui secara terang-benderang status lahan, keterlibatan perusahaan, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama jika menyangkut ribuan hektare lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Indragiri Hilir dan Ketum Jurnalis Hijau Independen (JHI) menegaskan akan terus mengawal isu ini dan memuat klarifikasi resmi dari PT Oscar Investama apabila telah diterima.
Indra TT
Jum'at (19 Des 2025)
0 Komentar