Buron Tiga Tahun, Pencuri Sawit Akhirnya Terciduk di Rumahnya



Tirai Nusantara I Jambi  – Pelarian panjang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga tahun buron, pria berinisial EA (35) berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Merlung di kediamannya, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (26/01/2026) pagi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada 1 Januari 2023, di areal perkebunan PT Ratna Seruni, Blok F 03. Saat itu, pelaku sempat lolos dari kejaran warga dan petugas dengan cara yang membahayakan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku ditangkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan EA.

“Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian karena melarikan diri saat kejadian. Begitu diketahui berada di rumahnya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Agung Heru.

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, saksi Aji Zainul Salam yang tengah berpatroli memergoki EA sedang memanen buah sawit secara ilegal di lahan PT Ratna Seruni.

Saksi kemudian memanggil rekannya, Endang Darkasih dan A. Huzairi, untuk membantu pengamanan. Ketiganya melakukan penyergapan di sekitar pos pantau saat pelaku melintas membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Namun, situasi berubah tegang. Pelaku melakukan perlawanan dengan mengejar para saksi menggunakan alat tojok (besi runcing). Aksi nekat itu membuat saksi terpaksa menghindar, sementara pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian hasil curian.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan 78 janjang buah kelapa sawit yang belum sempat diangkut. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.900.000.

Ditangkap Saat Hendak Kabur

Setelah buron cukup lama, Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boby Juliantara akhirnya bergerak ke rumah pelaku pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat petugas tiba, EA berada di dalam rumah. Menyadari kehadiran polisi, pelaku sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran singkat dan berhasil meringkusnya.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” tambah Kapolsek.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, pelaku EA (35) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Korban dalam kasus ini adalah PT Ratna Seruni, dengan pelapor Sugeng Supriadi.

Polsek Merlung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal yang sempat tertunda, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukumnya.


Editor :ijal

0 Komentar