LBH Ummat Islam dan Satgas PPA Bersinergi Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Pers di Bukittinggi


BUKITTINGGI — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis sekaligus Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya kini memasuki babak baru. Perkara yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR ini mendapat pengawalan ketat dari LBH Ummat Islam Bukittinggi dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bukittinggi.

​Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi Anak

​Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c) Riyan Permana Putra SH MH, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim hukum fokus mendampingi pemeriksaan saksi korban kedua. Pada Selasa pagi 31 Maret 2026, anak dari Ketua KJI Bukittinggi yang masih di bawah umur telah memberikan keterangan di hadapan penyidik.

​Riyan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak korban merupakan bagian krusial dalam pembuktian perkara. Langkah ini harus dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk memastikan hak psikologis anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

​Atensi Cepat Satgas PPA Kota Bukittinggi

​Keberadaan korban anak dalam insiden pengeroyokan ini memicu respon cepat dari Satgas PPA Kota Bukittinggi. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala UPTD PPA Kota Bukittinggi dan ditindaklanjuti secara langsung oleh Dewi Veronika bersama jajaran tim pendamping.

​Perwakilan Satgas PPA, Rika, membenarkan bahwa anak korban diduga mengalami luka fisik serta trauma mendalam akibat kejadian tersebut. PPA berkomitmen terus memantau perkembangan kondisi mental korban dan telah menyiapkan bantuan psikolog profesional untuk proses pemulihan jika ditemukan tanda-tanda gangguan psikis lebih lanjut.

​Analisis Hukum dan Perlindungan Pers

​Dalam tinjauan hukum pidana, peristiwa ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Riyan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kriminalitas biasa karena menyentuh aspek kemerdekaan pers dan rasa aman masyarakat.

​Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. LBH Ummat Islam mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan memberikan tindakan tegas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera.

​Komitmen Pengawalan Hingga Tuntas

​Sinergi antara LBH Ummat Islam dan Satgas PPA menjadi bukti kuat bahwa negara harus hadir dalam melindungi setiap warga negara, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan pekerja pers. Seluruh pihak sepakat bahwa tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Kota Bukittinggi.

​Kasus ini kini menjadi ujian profesionalitas bagi penegakan hukum di daerah. Kecepatan dan ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini sangat dinantikan oleh publik demi tegaknya keadilan tanpa kompromi.

(Rafika Santi) 

0 Komentar