Tambang Ilegal Marak di Baturijal Inhu, Ratusan Rakit PETI Bebas Betaktivitas

INDRAGIRI HULU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kembali menegaskan sikap keras terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat. Bupati Ade Agus Hartanto bersama jajaran Forkopimda menyatakan seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut harus dihentikan tanpa pengecualian.

Per Maret 2026, pemerintah daerah secara resmi menetapkan seluruh kegiatan pertambangan ilegal berstatus status quo. Artinya, tidak satu pun aktivitas diperbolehkan berjalan sebelum adanya penataan resmi, regulasi yang sah, serta kajian lingkungan yang komprehensif.



Imbauan ini disampaikan menyusul dampak besar PETI terhadap ekosistem sungai, pencemaran bahan kimia berbahaya, hingga potensi bencana longsor dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Pendekatan Persuasif hingga Ancaman Penegakan Hukum

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah bersama Polres Indragiri Hulu melakukan pendekatan persuasif dengan turun langsung ke lapangan. Edukasi hukum dan lingkungan diberikan kepada masyarakat di sejumlah titik rawan PETI.

Pendekatan ini sempat membuahkan hasil. Di beberapa lokasi, warga dilaporkan secara sukarela membongkar rakit dan peralatan tambang setelah memahami risiko hukum dan dampak ekologis dari aktivitas tersebut.

Namun Bupati menegaskan, langkah persuasif bukan berarti toleransi tanpa batas. Jika PETI masih terus berlangsung, pemerintah akan menggelar operasi penertiban gabungan bersama TNI dan Polri.

Pelaku PETI diancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Meski sikap tegas telah disampaikan di ruang publik dan forum resmi, realitas di lapangan justru menunjukkan wajah yang berbeda.

Di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, tepatnya di kawasan Kuantan Tenang, aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung secara masif, terbuka, dan berkelanjutan. Ratusan rakit dan mesin dongfeng tampak berjejer rapat di sepanjang aliran sungai, membentuk pemandangan menyerupai armada besar yang tanpa henti menggerus badan sungai.

Air sungai berubah keruh, bantaran sungai terkikis, dan sedimen terus teraduk setiap hari. Aktivitas tersebut berlangsung bukan dalam hitungan jam, melainkan siang dan malam, seolah tanpa jeda.

Kondisi tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang yang diduga pekerja PETI yang ditemui di lapangan. Ia memperkirakan jumlah rakit yang beroperasi di Kuantan Tenang mencapai seratus unit lebih.

Menurut pengakuannya, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung lama dan selama ini berjalan “aman-aman saja”, tanpa gangguan berarti.

Pernyataan ini menjadi potret telanjang betapa aktivitas ilegal tersebut seolah telah menjadi rutinitas yang diterima sebagai hal lumrah, meskipun jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Di tempat terpisah, pekerja lain yang juga diduga terlibat dalam aktivitas tambang mengungkap fakta lebih jauh. Ia menyebut bahwa PETI di Kuantan Tenang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki pengurus atau koordinator lapangan.

Nama yang disebut adalah seorang pria dengan nama panggilan Pitil, yang disebut-sebut mengatur jalannya operasional tambang. Informasi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut bersifat terorganisir, bukan tambang dadakan atau aktivitas individu semata.

Adanya pengurus lapangan mengindikasikan struktur kerja, pembagian peran, serta sistem pengelolaan yang memungkinkan operasi skala besar berlangsung lama dan relatif stabil.

Rangkaian fakta lapangan dan testimoni pekerja tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aktivitas berskala besar, berlangsung terbuka, menggunakan ratusan mesin, serta berjalan dalam waktu lama nyaris mustahil tidak terdeteksi. Ketika PETI dapat beroperasi dengan tenang dan percaya diri, persepsi publik pun terbentuk bahwa hukum kehilangan daya tekan.

Lebih berbahaya lagi, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum bisa dinegosiasikan, bahkan “dibeli”. Jika persepsi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan supremasi hukum.

Kasus PETI di Kuantan Tenang menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indragiri Hulu. Negara dituntut hadir bukan hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga tindakan nyata yang konsisten dan terukur.

Jika tidak, maka PETI bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan simbol kegagalan pengawasan dan preseden buruk bagi hukum di daerah. Dan ketika hukum kehilangan wibawanya, kerusakan yang ditinggalkan akan jauh lebih dalam dari sekadar lubang-lubang tambang di badan sungai.*(Team)

0 Komentar