ASN Nongkrong Saat Jam Kerja, Siap-Siap Ditindak Pemkab Kuansing

 


Tirainusantara.co.id |Kuansing -Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak disiplin, termasuk masih nongkrong pada jam kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menegakkan kedisiplinan serta memastikan seluruh ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi menerapkan Surat Edaran Nomor 640 Tahun 2026. Tujuannya jelas, untuk menertibkan pegawai yang belum disiplin. Kita juga akan menegakkan PP Nomor 94, jadi semuanya akan kita tindak,” tegas Suhardiman, Selasa (21/4/2026) di Teluk Kuantan.

Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan secara terpadu bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, termasuk pengawasan langsung terhadap kehadiran ASN.

“Kaban BKPP akan melakukan pengecekan kehadiran ASN. Jika ada yang menitip absen atau terbukti tidak disiplin, akan langsung diberikan sanksi tegas. Kami minta seluruh ASN bekerja sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan penerapan aturan ini, kinerja ASN semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Editor: Hendra Yadi*

0 Komentar