Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Disanksi, Pemcam Kuantan Tengah Keluarkan Larangan Resmi

Tirainusantara.co.id |Kuansing -Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan larangan tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikawasan kota Teluk Kuantan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan wajah ibu kota yang dikenal sebagai “Kota Jalur”, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat.

Camat Kuantan Tengah, Eka Putra,S.Sos,.M.Si menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kuantan Singingi.

“Berdasarkan instruksi Bupati Kuantan Singingi, pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah resmi memberlakukan larangan membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Rabu (22/04/2026) di Teluk kuantan.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan akan ditegakkan secara serius di lapangan.

“Jika kedapatan warga yang sengaja membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan ibukota Teluk Kuantan, kami tidak akan tinggal diam. Akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya larangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Teluk Kuantan tetap bersih, sehat, dan nyaman sebagai pusat aktivitas masyarakat.

(Hendra Yadi)*

0 Komentar