Dikuasai Inisial AGS, Tambang Emas Ilegal di Muara Langsat Beroperasi Tanpa Hambatan


Ket Fhoto : Ilustrasi



Sentajo Raya, Kuantan Singingi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga berinisial AGS diduga kuat menjadi pelaku utama sekaligus penggerak kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik PETI diduga telah berlangsung cukup lama dan kembali meningkat intensitasnya. Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan peralatan tradisional dalam skala yang dinilai tidak kecil.

AGS, seorang warga setempat, disebut-sebut sebagai pihak yang menjalankan sekaligus mengendalikan aktivitas tersebut. Ia diduga memanfaatkan lahan kebun sawit miliknya sendiri sebagai lokasi utama penambangan.

Kegiatan ini berlangsung di area kebun sawit yang berjarak sekitar dua kilometer dari jalan utama Muara Langsat–Sungai Langsat, dengan akses masuk melalui Gang Madrasah di sisi kiri jalan. Kondisi lahan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas pengerukan tanah.

Menurut keterangan warga, aktivitas kembali berjalan aktif hingga saat ini, Kamis (23/04/2026).

Selain diduga melanggar hukum, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa upaya penyamaran. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan serta dugaan adanya pembiaran oleh pihak tertentu

Penambangan dilakukan dengan menggunakan satu unit ekskavator merek Hitachi yang diduga milik AGS untuk mengeruk tanah yang mengandung emas. Selain itu, terdapat sedikitnya empat unit rakit dompeng yang dioperasikan di dua titik berbeda namun berdekatan. Skala operasi ini menunjukkan adanya aktivitas yang terstruktur dan berkelanjutan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa suara mesin dari lokasi tambang dapat terdengar jelas dari jalan utama.

“AGS sudah lama menambang di kebunnya sendiri dengan alat berat miliknya,” ujarnya.

Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat

Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada lahan kebun sawit yang sebelumnya produktif. Eksploitasi dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan maupun keselamatan. Warga setempat mengaku resah, namun merasa tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Sudah terang-terangan seperti ini, tapi belum ada tindakan. Kami hanya bisa melihat,” ujar seorang warga lainnya.

Secara hukum, kegiatan PETI merupakan pelanggaran. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat terkait mengenai aktivitas tersebut.

0 Komentar