Langkah Tegas Pemkot Bukittinggi Amankan Aset RSUD melalui Pendekatan Humanis


BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan langkah nyata dalam mengamankan aset daerah di kawasan RSUD Bukittinggi, Senin (13/4/2026). Penertiban lahan di area Gulai Bancah, Bypass ini dilakukan untuk mengakhiri sengketa berkepanjangan dengan kelompok masyarakat adat yang selama ini mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

​Operasi ini dikawal ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran personel lintas instansi ini bertujuan memastikan proses pengosongan lahan berjalan tertib dan tanpa gesekan fisik.

​Prioritas Persuasif "Tanpa Darah dan Air Mata"

​Dalam apel persiapan di pelataran parkir RSUD, KBO Polresta Bukittinggi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bertindak.

​"Jangan ada kaca yang pecah, jangan ada darah yang menetes, dan jangan ada air mata yang mengalir," tegasnya dalam arahan singkat kepada petugas.

​Di lapangan, petugas mengedepankan dialog dengan penghuni bangunan semi-permanen sebelum mengambil tindakan. Langkah persuasif ini diambil guna memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai status hukum lahan yang sedang ditertibkan.

​Aspek Legalitas dan Sejarah Lahan

​Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan ini memiliki pijakan hukum yang tidak terbantahkan

​Asal-Usul  Lahan merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sejak tahun 1980.​Sertifikasi Terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 dengan luas mencapai 33.972 meter persegi.

​Putusan Hukum Sengketa ini telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menolak gugatan warga dan menyatakan lahan tersebut sah milik pemerintah (inkracht).​Meskipun secara administratif sudah jelas, dinamika sosial tetap tinggi karena klaim tanah ulayat oleh kaum Kurai yang telah berlangsung sejak pembangunan Bypass di era 1990-an.

​Prosedur dan Harapan Masa Depan​Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh tahapan prosedural yang matang, mulai dari sosialisasi, surat peringatan berkala, hingga pemberian tenggat waktu pengosongan selama 30 hari. Dialog dengan tokoh adat dan Ninik Mamak terus dilakukan untuk menjaga harmoni sosial, mengingat sensitivitas isu tanah di Minangkabau.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bagi publik atas keseriusan pemerintah dalam menata aset daerah. Kepastian hukum atas lahan RSUD sangat krusial untuk menjamin pengembangan fasilitas kesehatan masyarakat di masa depan.

​Kini, masyarakat menanti konsistensi pemerintah  Apakah langkah ini akan menjadi standar baru dalam pengamanan aset publik lainnya di Bukittinggi? Satu hal yang pasti, ruang bagi penguasaan aset secara ilegal kini telah tertutupi

(Santi Rafika) 

0 Komentar