Marak Peredaran Rokok Ilegal di Kuansing, Distribusi Diduga Terstruktur Rapi



Teluk Kuantan – Dugaan peredaran rokok ilegal dalam skala besar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, semakin menguat. Sebuah toko yang dikenal sebagai Toko Damai di Kelurahan Sungai Jering disebut-sebut Diduga sebagai titik distribusi yang jaringannya  menjangkau ratusan desa.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai beredar luas di pasaran. Ia menyebut merek seperti Coffee Stick (varian putih, hitam, dan ungu) serta West Bolt sebagai produk yang kerap ditemukan dalam distribusi tersebut.

"Barangnya itu-itu saja yang beredar. Coffee Stick berbagai varian, sama West Bolt. Peredarannya luas, sampai ke desa-desa,” ujarnya, Senin (20/05/2026).

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Pola distribusi yang disebut melibatkan armada kendaraan dan tenaga penjual lapangan memperlihatkan indikasi sistem yang terorganisir. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

Yang menjadi perhatian publik adalah skala peredaran yang disebut luas dan berlangsung cukup lama. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait, termasuk Bea Cukai. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan untuk memastikan kebenaran dugaan ini, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.(Tim) 

0 Komentar