Mediasi Gagal Total, Konflik PT CRS dan Wanasari Kian Panas



Tirainusantara.co.id |Kuansing -Konflik lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan PT Wanasari Nusantara kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Polres Kuantan Singingi mengalami kebuntuan (deadlock), Senin (6/4/2026).

Mediasi yang membahas tumpang tindih perizinan antara kedua perusahaan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kuansing menawarkan agar dilakukan mediasi lanjutan dalam waktu 3 hingga 4 hari ke depan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami beri waktu tiga sampai empat hari ke depan untuk dilakukan mediasi lanjutan, dan jika memungkinkan melibatkan Forkopimda Kuansing,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar PT Wanasari Nusantara menahan diri dan tidak melakukan tindakan represif, seperti pengerahan massa maupun penggunaan alat berat untuk menguasai lahan secara paksa.

“Kepada PT Wanasari, kami menghimbau agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam konflik lahan ini,” tuturnya.

Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan. PT Wanasari Nusantara disebut masih melakukan upaya penguasaan lahan dengan cara-cara yang dinilai represif.

Sementara itu, pihak PT Citra Riau Sarana menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan operasional di areal tersebut. Pihak perusahaan menyebut tanaman kelapa sawit di lokasi merupakan milik PT CRS yang telah ditanam dan dikuasai selama kurang lebih 24 tahun serta memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Manajer PT Citra Riau Sarana, Afli Hendri, di Teluk Kuantan.

“Lahan ini telah kami tanam dan kuasai selama kurang lebih 24 tahun serta memiliki dokumen perizinan resmi. Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2024 dan diwarnai sejumlah insiden, bahkan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.


Ia menjelaskan, aksi pengrusakan pertama kali terjadi pada 16 Mei 2024, ketika sekelompok orang yang diduga preman melakukan pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit produktif milik PT CRS dengan menggunakan enam unit ekskavator, yang mengakibatkan kerusakan lahan sekitar 56 hektare.

Sehari kemudian, 17 Mei 2024, upaya serupa kembali terjadi. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pihak keamanan PT CRS yang juga mengamankan satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 200 dan menyerahkannya kepada penyidik Satreskrim Polres Kuansing sebagai barang bukti.

Konflik kembali memuncak pada 6 September 2024, saat terjadi bentrokan fisik di lokasi sengketa yang mengakibatkan satu orang anggota keamanan PT CRS meninggal dunia. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Ketegangan kembali meningkat pada 4 April 2026. PT Wanasari Nusantara diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 150 hingga 200 orang. Dalam aksi tersebut, pengrusakan lahan kembali terjadi dengan menggunakan tiga unit ekskavator.

Situasi semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di lokasi. Sekitar 10 orang yang diduga berasal dari satuan TNI disebut berada di area konflik, sehingga menciptakan suasana mencekam bagi para pekerja PT Citra Riau Sarana.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT CRS menyayangkan sikap PT Wanasari Nusantara yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.

PT CRS menegaskan bahwa pihaknya telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak tahun 2001 dan tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Kami tetap pada posisi mempertahankan hak atas lahan yang kami peroleh secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika pihak PT Wanasari Nusantara merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui jalur hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan PT CRS.

(Hendra Yadi)*


0 Komentar