Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mempertegas langkahnya dalam menjaga aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat. Melalui pernyataan resmi yang diunggah pada akun media sosial Humas Pemerintah Kota Bukittinggi, ditegaskan bahwa pengamanan aset merupakan kewajiban konstitusional demi kesejahteraan masyarakat luas.
Pemerintah memiliki lima komponen fungsi utama yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, penertiban, pembangunan, serta kesejahteraan. Dalam merealisasikan fungsi tersebut, pengamanan terhadap aset seperti tanah dan bangunan menjadi hal krusial agar seluruh fasilitas daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan publik.
Secara hukum, langkah ini berpijak pada sejumlah regulasi kuat di antaranya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta UU Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Keuangan Negara. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai Peraturan Pemerintah serta Permendagri terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan operasional di tingkat daerah.
Dalam keterangannya, Pemerintah Kota Bukittinggi menjelaskan terdapat tiga kategori pengamanan yang dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut meliputi pengamanan fisik seperti pemagaran dan pemberian tanda batas, pengamanan administratif melalui pencatatan inventaris yang akurat, serta pengamanan hukum untuk memastikan legalitas penguasaan aset.
Salah satu fokus utama saat ini adalah pengamanan aset di Banto Trade Center (BTC). Hal ini dilakukan mengingat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga telah resmi berakhir pada 26 Maret 2026 yang lalu.
Selain BTC, pemerintah juga memberikan perhatian serius pada lahan di kawasan Bypass Gulai Bancah yang saat ini telah difungsikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Lahan seluas 33.972 meter persegi tersebut merupakan bagian dari hibah Direktorat Jenderal Cipta Karya sejak tahun 1980 dan telah memiliki legalitas hukum tetap melalui sertifikat nomor 22 tahun 2017 yang diterbitkan pada November 2017.
(Rafika Santi)
0 Komentar