Polda Riau Gaspol Berantas PETI, 29 Kasus Terungkap



Tirainusantara.co.id | Kuansing -Komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik “Zero PETI” benar-benar ditegakkan. Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi.

Sebanyak 43 tersangka diamankan, dengan 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa. Penindakan juga menyasar sarana tambang ilegal—ribuan alat dimusnahkan di 210 titik, termasuk 1.167 unit rakit dan ratusan mesin sedot.

“Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, kami telah mengamankan 43 tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, ribuan alat tambang juga dimusnahkan di 210 titik, termasuk 1.167 rakit dan ratusan mesin sedot,” tegas Hengky Haryadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar.

“Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing,” tambahnya.

Kerusakan lingkungan akibat PETI kian mengkhawatirkan. Sungai Kuantan tercemar merkuri di atas ambang batas aman, yang berpotensi menimbulkan gangguan saraf hingga risiko stunting.

Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mendorong penerapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat tidak perlu lagi takut dan dapat beralih ke aktivitas yang legal,” tutupnya.

(Hendra Yadi)*

0 Komentar