Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bukittinggi — Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas advokat kembali ditunjukkan dengan diberikannya kuasa hukum kepada Riyan Permana Putra oleh seorang istri dari terduga oknum pejabat kepala dinas (Kadis) di Kota Bukittinggi. Klien tersebut secara resmi meminta pendampingan hukum untuk melaporkan dugaan perselingkuhan, penelantaran istri, serta aktivitas judi online yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, Riyan Permana Putra secara langsung mendampingi kliennya, yang diduga merupakan istri dari Oknum Kepala Dinas Kota Bukittinggi, dalam memenuhi panggilan dari BKPSDM Kota Bukittinggi.
Dalam proses klarifikasi dan konseling tersebut, klien mengungkap adanya dugaan perselingkuhan, aktivitas judi online, serta penelantaran istri yang diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir.
“Dalam proses di BKPSDM, klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Riyan, Kamis (16/4/2026).
Riyan menegaskan bahwa dengan munculnya dugaan fakta-fakta tersebut dalam proses resmi di BKPSDM Kota Bukittinggi, pihaknya berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap oknum pejabat yang bersangkutan.
“Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika diperlukan, kami mendorong adanya evaluasi jabatan atau reshuffle demi menjaga integritas pemerintahan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Riyan menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut, meliputi dugaan perselingkuhan, keterlibatan dalam judi online, serta penelantaran istri berupa tidak diberikannya nafkah lahir selama kurang lebih enam bulan. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan kewajiban ASN serta berpotensi masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi.
Menurutnya, secara normatif tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta bertentangan dengan nilai dasar ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, dugaan penelantaran istri juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sementara aktivitas judi online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, pada Jumat, 17 April 2026, Riyan Permana Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan dua surat resmi kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, yakni:
1. Komisi Aparatur Sipil Negara
2. Ombudsman Sumatera Barat
3. Pemerintah Kota Bukittinggi
4. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi
5. Polresta Bukittinggi
6. BKPSDM Kota Bukittinggi
7. Inspektorat Kota Bukittinggi
8. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bukittinggi
Adapun dua surat yang dikirimkan tersebut masing-masing berisi:
Surat pertama: perihal laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait adanya dugaan perselingkuhan, penelantaran istri, serta keterlibatan dalam judi online yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas di Kota Bukittinggi.
Surat kedua: perihal permohonan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal laporan klien serta mendorong adanya penanganan yang transparan dan profesional oleh seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, Riyan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk komunikasi digital dan indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah. Masyarakat berharap proses yang berjalan di BKPSDM Kota Bukittinggi dan instansi terkait dapat berlangsung transparan, profesional, serta menghasilkan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.(*)
0 Komentar