Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 4 April 2026 tersebut, petugas meringkus seorang tersangka berinisial DN (29) di wilayah Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari terhadap target operasi yang sudah meresahkan masyarakat. DN yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diringkus saat berada di sebuah warung pecel lele sebelum akhirnya digelandang ke rumah persembunyiannya untuk penggeledahan mendalam.
Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan. Petugas mengamankan sabu seberat 881,26 gram senilai kurang lebih 1 miliar rupiah, 184 butir pil ekstasi, hingga ganja seberat 1,6 kilogram. Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sedikitnya 3.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Selain narkotika asli, polisi menemukan fakta unik berupa satu paket besar diduga sabu palsu seberat 1,1 kilogram. Barang tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengelabui pembeli atau memperbanyak volume penjualan. Di lokasi penggeledahan, petugas juga menyita mesin press, timbangan digital, serta tumpukan plastik klip bening yang digunakan sebagai alat operasional peredaran.
Modus operandi yang dijalankan DN tergolong sangat rapi. Empat hari sebelum tertangkap, ia diketahui menjemput setengah kilogram sabu langsung ke Pekanbaru menggunakan mobil rental. DN kemudian memecah barang tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dan menyamarkannya ke dalam bungkus makanan ringan guna menghindari kecurigaan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DN mengaku telah menjalankan peran sebagai bandar selama kurang lebih enam bulan. Pergerakannya diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO dan disinyalir berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan. Pengungkapan besar ini sendiri merupakan buah kolaborasi apik antara Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dengan tim intel TNI AD dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.
Atas perbuatannya, DN kini terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan aturan KUHP terbaru. Saat ini Polresta Bukittinggi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni inisial G selaku bandar utama serta inisial E yang berperan sebagai pengedar di lapangan.
(***)
0 Komentar