Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tirainusantara.co.id | Kuansing -Ketegangan di sektor agraria kembali mencuat menyusul dugaan konflik lahan antara PT Wanasari dan PT Citra Riau Sarana (CRS), Sabtu (04/04/2026).
PT Wanasari dilaporkan memasuki lahan yang diklaim berada dalam penguasaan PT Citra Riau Sarana. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pengrusakan tanaman serta penggalian parit di area tersebut, meskipun mendapat protes dari pihak manajemen PT CRS di lapangan.
Pihak PT Citra Riau Sarana menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku serta etika bisnis.
Situasi di lapangan semakin menjadi sorotan karena adanya kehadiran sejumlah aparat TNI dan Polri. Kehadiran aparat ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik, khususnya terkait peran dan netralitas dalam konflik yang sedang berlangsung.
Meski sempat dihadang oleh pihak manajemen PT Citra Riau Sarana yang berupaya mempertahankan lahan yang mereka klaim, aktivitas di lokasi tetap berlanjut. Sejumlah alat berat juga dilaporkan dikerahkan di area tersebut.
Manajer PT Citra Riau Sarana, Afli Hendri menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang terjadi di lapangan. Kami menilai ada pelanggaran terhadap hak penguasaan lahan kami. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pengrusakan aset perusahaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diketahui telah mengeluarkan rekomendasi agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wanasari terkait kejadian tersebut.
PT Citra Riau Sarana mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan guna meredam konflik serta memastikan penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hendra Yadi)*
0 Komentar