Terang-Terangan di Siang Hari: 7 Rakit PETI Milik Pion Menggila di Munsalo Kopah, Hukum Seolah Tak Bertaring



KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, kini bukan lagi sekadar dugaan. Fakta di lapangan menunjukkan praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, bahkan di siang hari, tanpa rasa takut.

Sebanyak tujuh rakit PETI dilaporkan aktif beroperasi di Divisi VIII. Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas ini telah terpantau sejak 29 Maret 2026. Namun hingga 5 April dan berlanjut sampai hari ini, Selasa (7/4/2026), kegiatan tersebut tetap berjalan mulus tanpa hambatan.



Yang lebih mencolok, seluruh rakit yang beroperasi tersebut disebut-sebut merupakan milik seorang pria bernama Pion.

“Semua orang di sini tahu itu punya Pion. Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh,” ungkap seorang warga.

Keberanian beroperasi di siang hari menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini tidak lagi bersembunyi. Para pelaku justru menjalankan kegiatannya secara terbuka, seolah hukum tidak lagi menjadi ancaman.

Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Kalau siang hari saja berani, berarti mereka yakin tidak akan ditindak. Ini yang membuat kami kecewa,” ujar warga lainnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran?

Tujuh rakit yang beroperasi secara bersamaan bukanlah skala kecil. Ini menunjukkan adanya aktivitas terorganisir yang berlangsung terus-menerus dan menghasilkan dampak besar, terutama terhadap lingkungan.

Kerusakan ekosistem dan potensi pencemaran sungai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kuantan Tengah maupun Polres Kuantan Singingi terkait aktivitas PETI yang diduga milik Pion tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga wibawa hukum yang semakin runtuh. Ketika pelanggaran dilakukan secara terang-terangan tanpa konsekuensi, publik berhak mempertanyakan: masihkah hukum berdiri, atau sudah kalah oleh keberanian pelanggar?

(Tim) 

0 Komentar